RSS

Cross Post Koprol ke Twitter dan Facebook

Punya account Twitter atau Facebook dan ingin diintegrasikan ke Koprol? Bisakah? Jawabannya tentu bisa!
Dalam tutorial kali ini saya akan coba menjelaskan dengan (semoga) sejelas mungkin, step by step mengintegrasikan akun Koprol anda dengan akun Twitter dan Facebook. Yang anda butuhkan dalam proses cross post dari akun Koprol ke Twitter dan Facebook ini hanya 3 hal berikut ini:

-  Akun Koprol
-  Akun Twitter,
-  Akun Facebook
Ketiga hal diatas bersifat mutlak dan harus dilengkapi untuk berhasil menjalankan tutorial ini. Perlu diingat, pengaturan cross post ini hanya bisa dilakukan di full web, dan tidak dapat di lakukan di mobile web.
Pertama-tama, pilihlah tab setting disebelah kanan atas dan pilih Sharing.
connect 1Kemudian anda akan diarahkan ke halaman baru dengan tampilan seperti dibawah ini:
setting connect Fb & TW
Dihalaman ini anda dapat melihat tombol pilihan untuk cross post ke social media lain seperti Facebook, Twitter dan Fire Eagle.
1.  Twitter
Pertama-tama saya akan menjelaskan cara cross postingan anda ke Twitter terlebih dahulu.
Pilih tombol ‘Connect with Twitter’ berwarna biru seperti tertampil di gambar diatas, anda akan dialihkan ke halaman twitter seperti yang bisa dilihat di bawah ini:
connect 3Anda akan diminta untuk memasukan informasi Twitter anda untuk dapat mengintegrasikan Koprol dengan Twitter anda. Pilih Allow, dan anda telah sukses mengintegrasikan akun Koprol anda dengan Twitter. Hal ini dapat terlihat setelah anda memilih Allow, anda akan dibawa ke halaman sebelumnya dengan content yang berubah. Akan ada tulisan ‘You are connected with your_id on Twitter’ yang menandakan anda telah sukses melakukan integrasi.
connect 4Walaupun demikian, anda masih dapat menonaktifkan sementara fitur integrasi ini dengan tidak menandai kotak disebelah Post stream to Twitter. Selain itu, anda dapat mengatur apakah anda ingin mencantumkan permalink dari postingan Koprol anda ke Twitter, atau tidak.
Anda dapat mengalihkan setting utama anda dengan melakukan pengalihan dengan menggunakan string tw: atau !tw saat anda melakukan update status. Contoh:
Anda menonaktifkan sementara setting integrasi Koprol dengan Twitter anda, namun anda ingin mengikuti satu quiz yang mengharuskan anda cross post ke Twitter. Anda tak perlu repot-repot mengganti setting utamanya, cukup dengan menggunakan tw: misal,
tw: Percobaan cross post dari Koprol ke Twitter
Anda masih bisa cross post ke Twitter bahkan saat anda sedang menonaktifkan fitur ini. Atau saat fitur ini aktif namun anda tidak ingin postingan anda ter cross post ke Twitter, anda bisa menggunakan !tw seperti ini,
!tw Saya tidak ingin postingan ini tembus ke Twitter
Dan dijamin postingan anda akan tertahan dengan aman di Koprol. Jika anda ingin sepenuhnya mematikan fungsi integrasi ini, anda cukup memilih tombol ‘Disconnect from Twitter’ yang terletak disebalah kiri bawah.
2. Facebook
Proses pengintegrasian akun Koprol dengan Facebook tak jauh berbeda dengan proses pengintegrasian dengan Twitter. Yang anda butuhkan hanyalah akun Facebook yang aktif.
Seperti pada akun twitter, anda harus memilih tombol ‘Connect with Facebook’ yang berwarna biru gelap. Lalu akan muncul jendela pop up seperti dibawah ini:
connect 8 Pilihlah Allow untuk mengijinkan Koprol mengirim dan mengakses data ke akun Facebook anda setiap saat. Sesaat kemudian halaman tersebut akan ter-refresh dan akan muncul tampilan seperti ini:
connect 9 Yang menandakan anda telah sukses mengintegrasikan akun Koprol dengan akun Facebook milik anda. Setelah itu anda dapat memilih apa yang akan anda sharing ke halaman wall akun Facebook anda. Apakah semua postingan termasuk check in lokasi, atau hanya salah satu diantara keduanya.
Dan masih sama dengan Twitter, anda dapat meng-override atau ‘mengabaikan’ pengaturan default yang sudah anda atur dengan menggunakan string fb: dan !fb diawal penulisan status Koprol.
fb: digunakan saat setting default integrasi Koprol dengan Facebook anda tidak diaktifkan sama sekali (Baik Post checkins to Facebook ataupun Post stream to Facebook tidak anda pilih). Anda dapat menggunakan string tersebut untuk mengirim postingan status Koprol anda ke Facebook, misal:
fb: Status Koprol ini pasti terkirim ke Facebook saya
Postingan tersebut akan dengan otomatis terkirim ke halaman wall Facebook anda. Sebaliknya, jika anda mengaktifkan setting integrasi ini dan hendak membatalkan cross post dari Koprol ke halaman wall Facebook anda, gunakan string !fb diawal penulisan status seperti contoh dibawah ini:
!fb Saya tidak ingin post ini terbaca di halaman Facebook saya
String ini adalah perintah yang paling sering saya gunakan sehari-hari, karena membantu saya untuk tidak terlalu mengotori halaman Facebook saya.
Ada cara lain untuk meng-override setting default integrasi akun Koprol anda ke Facebook dan Twitter. Di halaman home anda, dibagian bawah kolom penulisan status, anda akan menemukan tombol Facebook dan Twitter seperti terlihat di gambar dibawah ini,
connect 10 Kedua tombol tersebut (jika setting default diaktikan) akan memposting update status Koprol anda ke Twitter dan Facebook. Jika salah satu di non aktifkan, ataupun keduanya, akan meniadakan cross post ke Twitter maupun Facebook.
Sekian Tutorial mengenai cara cross post dari akun Koprol ke Twitter dan Facebook anda. Semoga membantu anda yang baru bergabung bisa menambah lokasi. Sudah bisa menambah lokasi?

From : http://sikodok.com/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Koprol Update! Report Place! Verified Account?!

Yap, tadi malam, koprol kembali melakukan beberapa perubahan ‘kecil’ dalam beberapa fiturnya. Bukan penambahan fitur besar, memang, tapi cukup berpengaruh pada kelangsungan hidup koprollers semua.
Berikut adalah beberapa perubahan yang saya ketahui setelah semalaman mengutak-ngatik koprol (hidup @kalongers!).

  • Top User

Top User yang biasanya terdiri dari Top Commented, Top Followed, dll sekarang menyatu bersama Featured Content, dan Deals. Kabar gembira untuk mereka yang kurang menyukai fitur ini, karena kurang relevan dan terganggu dengan avatar user yang seringkali menghinggapi kolom tersebut. Lalu, apakah kamu salah satunya?
  • Edit Details
Menemukan tempat yang dirasa salah datanya? Atau, pernah suggest place dan ingin merubah detil nya? Sekarang semua bisa dilakukan melalui button Edit Details. Cukup mengklik button ini, lalu kamu akan menemukan halaman baru berisi detil dari place tersebut. Setelah selesai mengubah, cukup klik confirm, dan tunggu hasilnya. Cukup sederhana ya. Berikut tampilan halaman edit details yang baru.

  • Report This Place
Pasti banyak di antara kamu yang sering menemukan tempat-tempat yang tidak nyata, duplikat, atau sudah tidak ada lagi. Lalu, apa yang biasanya Kamu lakukan? Review place tersebut dengan memberikan bukti bahwa tempat itu duplikat, atau bogus? No no, sekarang tidak perlu melakukan itu lagi. Cukup dengan beberapa kali mengklik button, Kamu bisa melaporkan tempat-tempat yang bermasalah. Bagaimana caranya?

Di setiap halaman venu/place, Kamu akan menemukan button Report this Place di sebelah kanan, di bawah peta. Cukup klik button report this place, dan kamu akan menemukan tiga buah menu seperti gambar di atas.
Nah, bila kamu memilih Closed, berarti kamu menganggap tempat tersebut sudah tidak ada lagi, atau pindah. Selanjutnya, tempat ini akan ditutup oleh admin dari Koprol.

Bila kamu memilh Bogus, berarti Kamu menganggap bahwa tempat itu adalah palsu, tidak pernah ada, dan hanya rekayasa. Cara melaporkannya, bisa dilihat di gambar di bawah ini.

Duplicate, tempat itu sudah ada di Koprol sebelumnya dan terjadi duplikasi. Masukkan link tempat yang duplikasi dengan tempat yang kamu laporkan, dan namanya, lalu pilih submit.

  • Longer Streamline
Entah ini perasaan saya saja, atau memang kenyataannya seperti itu. Tapi sejak tadi malam, streamline di home saya terasa lebih panjang ke bawah. Akibatnya, proll/postingan yang terlihat dalam satu halaman lebih banyak, dan lebih banyak info yang saya dapatkan tanpa perlu mengklik tombol more di bawah.

  • Verified Account?
Pernah lihat verified account di Twitter? Pasti pernah ya. Setiap akun yang oleh twitter dianggap resmi, akan diberikan semacam tanda checklist, pertanda bahwa akun tersebut adalah asli milik yang bersangkutan. Biasanya, akun yang diverifikasi adalah akun-akun korporat, tokoh, dan selebriti. Pernahkah terpikir hal itu ada di Koprol?
Iseng-iseng memeriksa beberapa akun biz yang ada di Koprol, ternyata beberapa di antara mereka sudah memiliki semacam tanda verified account di samping nama mereka seperti bisa dilihat di gambar berikut yang diambil dari profile page akun biz @sophieparis,

emm, menarik. Dengan peluncuran akun bisnis beberapa waktu lalu, banyak akun yang muncul hanya karena keisengan sang pembuat. Tentunya verified account ini akan membantu pengguna Koprol untuk membedakan mana akun asli, dan hanya iseng belaka.  Dan, sepertinya verifikasi ini memang masih ditentukan oleh admin dari Koprol sendiri, dan lagipula, belum ada keterangan resmi mengenai fitur ini. Apakah nantinya di akun personal pun akan diberlakukan hal yang sama? Seperti kita tahu, sudah cukup banyak artis/public figure yang memiliki akun koprol. Lalu, Koprol, kapan akun @sikodok bisa diverifikasi juga? :D

Beberapa perubahan di atas adalah perubahan yang saya dapatkan dari hasil iseng mengotak-ngatik semalaman. Bila kamu ada yang menemukan update fitur yang terlewatkan oleh saya, boleh loh dibagi



:D   From : http://sikodok.com/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Terapan Komputer Perbankan (Tugas 1)


1. Pengertian & Klasifikasi Bank, Sifat Industri Perbankan,Fungsi dan Peranan Bank Secara Umum, Peranan Bank Indonesia dalam Perbankan, Deregulasi Perbankan Indonesia?


Pengertian Bank

Bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan.

Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dari definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.

“Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary)”
Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit).

“Bank memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development)”
Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.


Klasifikasi bank

Bank diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif, yaitu:
1. Segi fungsinya,
2. Segi kepemilikannya,
3. Segi status,
4. Segi penentuan harganya.

Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi:

1. Bank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2. BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi:

1. Bank Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah;

2. Bank swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;

3. Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;

4. Bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.

5. Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.

Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :

1. Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.

2. Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.

Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :

1. Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.

2. Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.

Pengklasifikasian bank ini tidak dapat secara kaku diterapkan saat ini, mengingat fenomena kepemilikan bank di Indonesia pasca krisis ekonomi 1998 sangat rumit.


Sifat Industri Perbankan

Sifat khusus industri perbankan, ada dua yaitu :

1. Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan.

Bank bisa disebut juga sebagai jantung jasa keuangan. Disebut sebagai jantung, karena bank sebagai motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu leading indicator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara . Jika perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami suatu masalah keterpurukan, hal ini adalah indikator perekonomian negara yang sedang sakit.

2. Industri perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution). Kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution) adalah segala-galanya bagi bank. Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan menghadapi “rush” dan akhirnya koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ).


Fungsi Bank

1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
1. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)

2. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.

3. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.

4. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.

Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.

1. Agent Of Trust

Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.

2. Agent Of Development

Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.

3. Agent Of Services

Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.

Peran Bank

Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :

1. Pengalihan Aset (asset transmutation)

Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).

2. Transaksi (transaction)

Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

3. Likuiditas (liquidity)

Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.

4. Efisiensi (efficiency)

Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.


Peran Bank Indonesia dalam Perbankan

Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:

1. Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.

2. Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.

3. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran.

4. Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan.

5. Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaringan pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.


Deregulasi Perbankan Indonesia

Deregulasi perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.

Deregulasi ini dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih stabil. Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia. Lalu Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga diharapkan peningkatan kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7 menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya.

DEREGULASI perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.

Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.

Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.

Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.

Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.

Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.

Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.

Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)-- atau perimbangan antara modal sendiri dan aset -- sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).

Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.

Referensi dan Sumber :

http://massofa.wordpress.com/2008/11/03/klasifikasi-bank/

http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/916B0AF8-2103-4763-BA0E-38A59430600C/1484/MengenalBPR.pdf

http://www.scribd.com/doc/13240391/Hukum-Perbankan-1-Pengertian-BankNindyo-Pramono

http://bataviase.co.id/content/pengalaman-pahit-bank-indonesia

http://aziz27.wordpress.com/2009/06/22/pemasalahan-fungsi-dan-peran-bank/

http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Stabilitas+Sistem+Keuangan/Peran+Bank+Indonesia/Peran+BI

http://www.tempo.co.id/ang/min/01/52/utama3.htm

http://dindanang.wordpress.com/2010/10/08/deregulasi-perbankan-indonesia/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Fuckin perfect lirik

Made a wrong turn, once or twice
Dug my way out, blood and fire
Bad decisions, that’s alright
Welcome to my silly life
Mistreated, misplaced, misunderstood
Miss ‘No way, it’s all good’, it didn’t slow me down
Mistaken, always second guessing, underestimated
Look, I’m still around
Pretty pretty please, don’t you ever ever feel
Like you’re less than f*ckin’ perfect
Pretty pretty please, if you ever ever feel like you’re nothing
You’re f*ckin’ perfect to me!

You’re so mean, when you talk about yourself, you were wrong
Change the voices in your head, make them like you instead
So complicated, look happy, you’ll make it!
Filled with so much hatred…such a tired game
It’s enough! I’ve done all I can think of
Chased down all my demons, I’ve seen you do the same
Oh, pretty pretty please, don’t you ever ever feel
Like you’re less than f*ckin’ perfect
Pretty pretty please, if you ever ever feel like you’re nothing
You’re f*ckin’ perfect to me
The whole world’s scared so I swallow the fear
The only thing I should be drinking is an ice cold beer
So cool in line, and we try try try, but we try too hard and it’s a waste of my time
Done looking for the critics, cause they’re everywhere
They dont like my jeans, they don’t get my hair
Exchange ourselves, and we do it all the time
Why do we do that? Why do I do that?
Why do I do that..?

Yeah, oh, oh baby, pretty baby..!
Pretty pretty please, don’t you ever ever feel
Like you’re less than f*ckin’ perfect
Pretty pretty please, if you ever ever feel
Like you’re nothing, you’re f*cking perfect to me
You’re perfect, you’re perfect!
Pretty pretty please, don’t you ever ever feel
Like you’re less than f*ckin’ perfect
Pretty please, if you ever feel like you’re nothing
You are perfect to me….

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS